Jombang, 23 April 2026 – Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Husada Jombang melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menggelar kegiatan sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini secara resmi menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan mahasiswa. Tujuannya adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perubahan regulasi, sekaligus memastikan seluruh civitas akademika mampu mengimplementasikan standar mutu terbaru sesuai siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan).

Pokok Bahasan Sosialisasi meliputi:
- Perbedaan substansi antara Permendikbudristek No. 53/2023 dan Permendiktisaintek No. 39/2025.
- Penyesuaian dokumen SPMI (kebijakan mutu, manual mutu, standar, dan formulir mutu).
- Strategi implementasi standar baru dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Rencana tindak lanjut berupa pelatihan penyusunan standar dan monitoring mutu berbasis regulasi terbaru.
Ketua LPM STIKes Husada Jombang menegaskan bahwa “sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga konsistensi mutu pendidikan tinggi. Dengan adanya regulasi baru, kita harus segera menyesuaikan dokumen mutu dan praktik akademik agar tetap relevan dengan standar nasional dan kebutuhan akreditasi,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, STIKes Husada Jombang menunjukkan komitmen kuat dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Sosialisasi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat di lingkungan kampus.
